Diklat Pendidikan
Panduan ini mencakup pelaksanaan kegiatan pendidikan yang berlangsung antara Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara dan institusi pendidikan. Kegiatan yang dilakukan merupakan magang untuk mahasiswa non kesehatan pada jenjang studi Diploma III dan IV, Sarjana Strata I, II, dan III, serta praktik klinik bagi mahasiswa ilmu kesehatan.
Kelengkapan Berkas Pengajuan Izin Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Program Studi/Fakultas/Institusi
- Surat pengantar resmi dari institusi yang ditujukan kepada Direktur Utama Rumah Sakit USU
- Proposal Kegiatan
- Matriks Kegiatan
- Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Mahasiswa/Peserta Didik
- Melengkapi data diri pada link dibawah ini
Alur Pengajuan Kegiatan Pendidikan
- Institusi pendidikan pemohon mengajukan surat permohonan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada Direktur Utama dan calon peserta didik yang akan beraktivitas di RS USU memenuhi kelengkapan dokumen dan mengisi data diri sesuai dengan "Berkas yang dibutuhkan" di bagian bawah.
-
Direktur Utama mendisposisikan surat permohonan kepada:
- Direktor Diklat, Penelitian dan Kerjasama yang dilanjutkan kepada Unit Diklitlat.
- Komite Koordinasi Pendidikan.
- Usulan permohonan izin pelaksanaan kegiatan pendidikan akan diverifikasi kelengkapan berkasnya dan ditelaah oleh Komite Koordinasi Pendidikan bersama Unit Diklitlat.
- Dalam rentang waktu maksimal 4 (empat) hari kerja setelah pemohon memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan kegiatan pendidikan, pemohon memaparkan proposal kegiatan pendidikan yang diajukan kepada Komite Koordinasi Pendidikan, Unit Diklitlat, dan Unit Tertuju Magang/Praktik Klinik. Apabila dirasa proposal kegiatan perlu diperbaiki, proses akan dilanjutkan setelah pemohon menyerahkan proposal kegiatan terbaru kepada Unit Diklitlat. Pemohon melakukan pemaparan proposal kegiatan terbaru apabila diperlukan.
- Komite Koordinasi Pendidikan dan Unit Diklitlat melakukan koordinasi dengan Unit Tertuju Magang/Praktik Klinik untuk mendapatkan rekomendasi terhadap pengajuan kegiatan pendidikan selambat-lambatnya 11 (sebelas) hari kerja setelah perbaikan proposal kegiatan diterima dan disetujui oleh Unit Diklitlat.
- Unit Diklitlat melalui Tim Kordik menugaskan Manajer/Kepala Unit Kerja Tertuju Magang/Praktik Klinik sebagai Pembimbing Lapangan untuk memberikan pembelajaran, supervisi, dan evaluasi terhadap peserta magang/praktik klinik. Dalam pelaksanaannya, Manajer/Kepala Unit dapat dibantu oleh anggota timnya melalui delegasi tugas dengan tanggung jawab tetap berada di Manajer/Kepala Unit.
- Hasil rekomendasi Unit Tertuju Magang/Praktik Klinik menjadi bahan pertimbangan Komite Koordinasi Pendidikan dan Unit Diklitlat untuk memberikan rekomendasi lanjutan kepada Direktur Medik dan Keperawatan.
- Hasil rekomendasi lanjutan Direktur Medik dan Keperawatan menjadi pertimbangan untuk pemberian izin pelaksanaan kegiatan pendidikan dari Direktur Utama.
- RS USU menerbitkan invoice biaya pelaksanaan kegiatan pendidikan.
- Pemohon melunasi biaya pendidikan sesuai jumlah tertagih.
- Surat Izin Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia Tentang Pelaksanaan Magang oleh Mahasiswa akan dikeluarkan untuk usulan permohonan pelaksanaan kegiatan pendidikan yang sudah mendapat persetujuan.
- Surat izin pelaksanaan magang disimpan di Unit Diklitlat dan salinannya diberikan kepada pemohon, Komite Koordinasi Pendidikan dan Unit Tertuju Magang/Praktik Klinik.
- Masa berlaku surat izin pelaksanaan magang di RS USU sesuai dengan periode pelaksanaan kegiatan yang tertera pada proposal yang diajukan.
- Peserta melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan apabila terjadi perubahan pada pelaksanaannya, peserta harus melaporkannya kepada Unit Diklitlat dan Komite Koordinasi Pendidikan.
- Setelah kegiatan selesai, peserta melakukan diseminasi hasil magang/praktik klinik dan memberikan laporan akhir dalam bentuk salinan cetak dan digital kepada Unit Diklitlat dan Unit Tertuju Magang/Praktik Klinik.
- Unit Diklitlat mengeluarkan Surat Keterangan Selesai Magang kepada peserta.
Berkas Yang Dibutuhkan
- Surat pengantar permohonan izin pelaksanaan kegiatan pendidikan dari Institusi Pendidikan, ditujukan kepada Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia.
- Proposal kegiatan pendidikan.
- Matriks kegiatan
- Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan* (bermaterai).
- Dokumen Pendukung Lainnya (buku panduan kegiatan, panduan supervisi, silabus modul, dsb.)
- Program Studi/Fakultas diunggah melalui tautan dibawah ini
Program Studi/Fakultas/Institusi
Narahubung
Pertanyaan mengenai alur pengajuan dan pengisian formulir elektronik dapat diajukan kepada Staf Pengelola Pendidikan atas nama Putri Permatasari Wakidi pada nomor WhatsApp berikut ini atau kirim surel ke alamat email :
Staf Pengelola Pendidikan
WhatsApp: 6281317103473
Email: p3k_rs.usu@usu.ac.id